5 Jenis Lisensi Yang Desainer Wajib Kalian Ketahui

dedekgoenawan
By dedekgoenawan February 7, 2020 17:42

5 Jenis Lisensi Yang Desainer Wajib Kalian Ketahui

Oke teman teman dipembahasan kali ini kita akan membahas tentang jenis jenis lisensi yang terdapat didalam sebuah karya, baik berupa music ataupun sebuah desain.

Banyak sekali lisensi lisensi yang tersedia di internet, mulai dari yang hanya boleh digunakan untuk pribadi, perusahaan, ataupun kedua duanya. Lisensi sendiri merupakan aturan sipembuat karya, karena itu kalian harus mengetahui benar benar, lisensi yang akan kalian pakai karena kalau tidak kalian akan menanggung sendiri konsekuensinya. Oke langsung saja kita mulai pembahasannya.

Oke langsung saja kita bahas tentang jenis lisensi :

1. PUBLIC DOMAIN

penjelasan publik domain untuk desain

Publik domain sendiri merupakan jenis lisensi yang boleh digunakan untuk umum, baik itu kepentingan komersial maupun kepentingan pribadi.

Public Domain sendiri adalah sebuah jenis lisensi dari sebuah karya yang mana karya tersebut tidak dilindungin dengan hak yang berhubungan dengan ekslusif dan bebas pakai. Oleh karena itu Lisensi Public domain merupakan lisensi yang sering dicari oleh orang orang.

2. ROYALTY FREE

royalty free pada sebuah gambar

ROYALTY FREE adalah jenis lisensi yang bebas kita lipat gandakan ataupun kita jual kembali ketika kita membeli sebuah desain berbayar.

Jadi konsepnya begini, ketika kalian membeli sebuah desain yang berbayar dan jenis desain itu berlisensi royalty free. Maka ketika desain berbayar yang sudah teman teman beli tadi akan bebas untuk dijual kembali.

Artinya si pemilik karya tidak dapat royalty apapun dari desain yang telah kita jual. Teman juga harus melihat rules dari lisensi tersebut, Apakah ada batasan dari jumlah desainnya atau tidak.

Free Personal adalah jenis lisensi yang cukup digunakan untuk kepentingan pribadi saja dan tidak boleh dijual dalam bentuk apapun itu.

Jadi biasanya karya yang berlisensi free personal ini hanya cocok dijadikan sebagai pembelajaran saja, ataupun kepentingan pribadi yang membutuhkan sebuah karya/desain.

Nah kemudian ada FREE COMMERCIAL, FREE COMMERCIAL sendiri merupakan lisensi yang hampir mirip dengan lisensi ROYALTY FREE yang menjadi pembeda adalah di jenis lisensi Free Commercial tidak semua karya harus dibeli dulu, ada beberapa yang gratis dan ada yang harus dibeli dulu. Free Commercial juga mempunyai batasan dalam hak komersialnya, tergantung si pembuat karya.

free extend commercial pada gambar dan video

Berbeda halnya dengan Free personal maupun free commercial, Free Extender Commercial adalah sebuah lisensi yang sering dipakai oleh perusahaan perusahaan besar yang mencakup ribuan orang. Oleh karena itu lisensi ini mempunyai harga yang sangat mahal didalam karyanya.

Oke teman teman itulah pembahasan saya tentang jenis jenis lisensi,yang mana jenis lisensi berbeda- beda sesuai kebutuhan teman - teman sekalian , dicoba dengan lisensi gratisan dahulu lalu memulai dengan yang berbayar .

Semoga setelah ini teman teman dapat menggunakan sebuah karya/desain/font sesuai kebutuhan project teman teman. Oke sekian pembahasan dari saya, semoga bermanfaat dan terima kasih....

Berikut ini video rekomendasi untuk menjelaskan kepada teman - teman :

Baca Juga Postingan Terakhir saya :

3 Tips Menulis Bio Profile Instagram yang Profesional

dedekgoenawan
By dedekgoenawan February 7, 2020 17:42
Write a comment

13 Comments

  1. Muhammad Baharudin February 17, 14:45

    Sangat bermanfaat artikelnya, ternyata ada macam-macam jenis lisensi buat desainer ya. Mantap, sukses selalu!

    Reply to this comment
  2. Muhammad Ade Nugraha October 21, 00:08

    As-salāmu‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh

    Terima kasih infonya, bermanfaat

    Reply to this comment
  3. Bebek berenang April 9, 19:09

    Kak mau nanya,jika lisensei personal use/pemakaian pribadi itu boleh gk sih dipakai untuk thumbnail video YouTube dan boleh gk sih dipake dlm video YouTube juga?

    Reply to this comment
    • dedekgoenawan Author April 28, 03:37

      tidak boleh bg heheheh

      Reply to this comment
    • Rizal Akbar May 13, 02:14

      Sip bang, info mantap…
      Bang, mau tanya… Saya berencana untuk menjual2 desain saya.
      Bagaimana ya cara menyertakan lisensi atau rights desain kita sendiri kepada pembeli?
      Lalu bagaimana dengan desain yang di dalamnya terdapat gambar org lain (berbayar yang sdh saya beli ataupun yang 100%free)?

      Bentuk lisensi/rights nya seperti apa ya? Infonya akan sangat berarti buat saya bang..

      Reply to this comment
  4. Laaaaaa May 20, 18:56

    Kalau ikutan lomba trus ilustrasinya dari freepik yang free persona user, itu boleh tidak ya?

    Reply to this comment
View comments

Write a comment

<